Pembunuh Sekuriti di Perumahan Mewah Jaksel Curigai Korban Berhubungan dengan Istrinya Usai Tepergok ke Toilet
Polres Jakarta Selatan gelar kasus penganiayaan sekuriti di perumahan mewah Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Plt Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengungkapkan penyebab terjadinya penganiayaan berujung kematian, yang dilakukan mantan sekuriti Perumahan Kavling 29, Kebon Besar, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Henrikus, peristiwa itu berawal saat korban menumpang kamar mandi di rumah majikan istri korban. Pelaku yang mengetahui hal tersebut, curiga korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

“Salah paham aja itu. Cekcok. Salah paham, pas korban itu numpang kamar mandi, salah paham aja. Di rumah majikannya istri bekerja. Cuma pelaku curiga,” kata Henrikus saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Februari.

Singkat ceirta, pelaku akhirnya melampiaskan amarahnya pada Minggu, 18 Desember, pukul 22.00 WIB. Dia mendatangi tempat korban bekerja.

Saat kejadian, pelaku menyimpan golok di dalam bajunya. Namun pada saat itu korban sempat pergi meninggalkan pos jaga untuk mencari makan.

“Kemudian pada saat kembali ke pos jaga, korban melihat pelaku masih ada di lokasi. Tanpa basa-basi, korban yang saat itu memulai makan makanan yang dibelinya langsung dibacok,” kata Henrikus kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.

“Saat itulah pelaku membacokkan golok ini ke bagian kepala bagian belakang dan leher dari si korban. Beberapa kali dilakukan pembacokan sampai korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah di TKP,” sambungnya.

Setelah melakukan aksi kejahatan tersebut, R meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Dia melarikan diri ke luar Jakarta, meninggalkan jejak.

“Pelaku pergi keluar Jakarta. Pelaku beberapa kali berpindah pindah mulai dari Bandung kemudian berpindah lagi ke Sukabumi, dan berpindah lagi ke daerah sekitarnya,” ucapnya.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, melakukan penyelidikan hingga akhirnnya ditankap di perbatasan Sukabumi-Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 28 Januari.

“Kami ungkap karena ada rekaman CCTV yang merekam peristiwa kejadian pada malam hari itu dan ini juga barang bukti pakaian yang dikenakan pada saat kejadian tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.