Sebabkan Kerusakan Lingkungan, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 Miliar ke Kas Negara Lewat Kejari Tanjungjabung Timur
Penyerahan uang denda PT DSSP senilai Rp2,5 miliar atas kasus pidana lingkungan hidup.(ANTARA/HO/2022)

Bagikan:

JAMBI - PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) melakukan pembayaran denda senilai Rp2,5 miliar ke kas negara melalui bendahara penerima Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.

Denda diserahkan perusahaan terkait asus tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang diputuskan Mahkamah Agung.

Kajari Tanjungjabung Timur Yenita Sari menyatakan, pihaknya telah menerima uang senilai Rp2,5 miliar sebagai amar putusan Kasasi terkait kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT DSSP pada 2019 karena membiarkan lahannya terbakar saat itu.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022, PT DSSP dikenakan denda Rp2,5 miliar karena pada 2019 lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit  milik terdakwa korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada yang berlokasi di Blok B5, B6 dan B7 Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjungjabung Timur mengalami kebakaran," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Antara, Rabu, 1 Februari. 

Kemudian dalam kejadian tersebut terdakwa mencoba memadamkan api menggunakan alat seadanya yang tidak sesuai dengan sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut.

Selain itu berdasarkan pengambilan titik koordinat lahan atau areal sawit milik terdakwa yang terbakar seluas 45,47 hektare itu  telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Kasus kebakaran lahan itu kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian dan berkas perkaranya sampai ke pengadilan.  Lalu Kasasi di MA dengan keputusan perusahaan perkebunan itu dikenai hukuman denda atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup.

MA menyatakan dalam putusan kasasi itu terdakwa PT Dewa Sawit Sari Persada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menghukum terdakwa PT DSSP untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.