Bagikan:

JAKARTA - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, mengevakuasi buaya tangkapan nelayan dari Tempat Pelelangan Ikan Kuala Penet di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Jumat, 1 Januari malam.

Petugas BKSDA Lampung Muhamad Husen mengatakan, setelah dievakuasi buaya muara sepanjang sekitar dua meter itu akan dikarantina dan kemudian dilepaskan kembali ke alam.

Dia juga mengatakan bahwa BKSDA dan Balai Taman Nasional Way Kambas akan menelusuri penyebab buaya tersebut keluar dari habitat dan sampai ke area pinggir pantai dekat Tempat Pelelangan Ikan Kuala Penet sehingga ditangkap oleh nelayan.

"Kita akan pelajari," katan Husen kepada awak media dilansir Antara, Jumat, 1 Januari.

Husen mengemukakan bahwa sepanjang tahun 2020 konflik satwa liar dengan manusia dilaporkan terjadi di kabupaten-kabupaten di wilayah Provinsi Lampung.

"Konflik manusia dengan buaya di Lampung tiap kabupaten ada laporan, terutama di Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Tanggamus. Di Tanggamus sampai ada korban," katanya.

Ia mengimbau warga waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di perairan yang dekat dengan habitat buaya.