Bagikan:

KENDARI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan telah melepasliarkan sembilan buaya muara (crocodylus porosus) dari sejumlah daerah yang ada di provinsi tersebut sepanjang tahun 2022.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan mayoritas buaya yang dievakuasi kemudian dilepasliarkan di habitatnya merupakan tangkapan ataupun ditemukan oleh warga.

"Pada tahun 2022, BKSDA Sultra berhasil melepasliarkan sembilan buaya," katanya dilansir ANTARA, Senin, 2 Januari.

Rata-rata buaya dievakuasi dan dilepasliarkan di kawasan penangkaran milik Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TN-RAW) di Kabupaten Konawe Selatan.

BKSDA Sultra mengatakan sembilan buaya muara yang telah dilepasliarkan itu terdiri atas empat ekor dari Kabupaten Konawe Selatan dan masing-masing satu ekor dari Kabupaten Konawe, Bombana, Buton, Muna, dan Kolaka Timur.

"Jadi buaya-buaya ini ada yang masuk di permukiman warga, hasil penangkapan, dan penemuan warga," ujar dia.

Menurut Sakrianto, konflik buaya dengan manusia terjadi akibat kerusakan habitat buaya.

Alih fungsi lahan di daerah muara sungai menjadi kawasan permukiman atau tambak telah mempersempit habitat buaya sehingga mereka kesulitan mendapatkan mangsa.

Kondisi yang demikian memaksa buaya keluar dari habitat mereka untuk mencari mangsa dan kadang sampai masuk ke daerah permukiman penduduk.

"Hutan-hutan yang ada di sekitar muara sungai itu, yang didiami pakan-pakan buaya muara, menjadi hilang, sehingga tidak ada lagi ketersediaan pakan untuk buaya muara," kata Sakrianto.

Masyarakat diimbau berhati-hati ketika melakukan aktifitas, terutama di kawasan yang merupakan habitat satwa tersebut. Apalagi buaya merupakan hewan dengan agresif yang tinggi.

"Kami juga sudah mengupayakan untuk memasang papan informasi atau papan larangan aktifitas dan sosialisasi pada desa-desa yang sering terjadi konflik dengan buaya muara supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sakrianto.

Buaya merupakan satwa yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. "Jika ada yang menangkap dan memakan atau menjual buaya, maka akan dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.