Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyatakan bahwa Satuan Pengaman (Satpam) merupakan mitra penting Polri.

Dia menjelaskan, dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kepolisian.

"Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi," katanya saat memimpin Upacara Hari Ulang Tahun Ke-42 Satpam dengan tema "Sinergitas Satpam dan Polri, Peduli Untuk Sesama" di Jakarta, Senin 30 Januari, disitat Antara.

Untuk itu, kata Kapolda, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa.

Di momentum HUT ke-42 Satpam, dia berharap personel Satpam dapat bersinergi dengan Kepolisian dalam memberikan rasa aman, damai dan nyaman bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya.

"Semoga kedepannya Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban tugas fungsi Kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan kamtibmas secara swakarsa," kata Fadil.

Satpam dibentuk pada tahun 30 Desember 1980 oleh Kapolri saat itu Jenderal Polisi Awaloedin Djamin. Kehadiran Satpam berlandaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.