JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan membebaskan dua terdakwa pencuri lima tandan buah segar kelapa sawit seharga Rp450 ribu di Kabupaten Kotabaru. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penerapan keadilan restoratif.
"Setelah hasil ekspose dengan Jampidum, pimpinan telah menyetujui penghentian penuntutan," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri, di Banjarmasin, Jumat 27 Januari dikutip dari Antara.
Mawardi dan Supriyanto awalnya disangka melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 jo Pasal 53 KUHP setelah ditangkap polisi lantaran mencuri tandan buah segar kelapa sawit di perkebunan Divisi I SKPA Plasma Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru pada 22 November 2022 lalu.
Mawardi diketahui bekerja sebagai pelangsir manual tandan buah segar kelapa sawit memiliki tugas sebagai buruh harian lepas yang mengangkut dari areal perkebunan ke TPA.
Ketika bekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit ke TPA, tersangka menyisihkan lima buah janjang tandan buah segar kelapa sawit ke dalam sebuah parit di perjalanan menuju TPA, dengan tujuan untuk dijual setelah selesai bekerja.
Kemudian setelah selesai bekerja, tersangka meminta bantuan Supriyanto mengangkutnya dengan menggunakan mobil.
BACA JUGA:
PT SKPA Cantung Plasma Sinarmas mengaku mengalami kerugian Rp450 ribu dan meminta pelaku diproses hukum oleh polisi berdasarkan laporan pihak perusahaan.
Mukri menyebut penghentian penuntutan oleh Kejari Kotabaru berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancamannya tidak lebih dari lima tahun serta kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000 serta adanya kesepakatan damai.
"Jadi untuk kasus-kasus kecil yang bisa didamaikan kami terus mendorong dapat diselesaikan di luar peradilan melalui keadilan restoratif," kata dia pula.