LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi tengah berkoordinasi untuk pencabutan izin beroperasi Kapal Tiana yang tenggelam dua kali dalam dua tahun berturut-turut namun tetap beroperasi di daerah pariwisata super prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami sedang koordinasi untuk cabut izinnya. Ini bukan peristiwa pertama dan sangat merugikan iklim pariwisata Labuan Bajo," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo dilansir ANTARA, Jumat, 27 Januari.
Kapal Tiana merupakan salah satu kapal wisata di Labuan Bajo yang pernah tenggelam pada tahun 2022 dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia. Namun, kapal tersebut kembali beroperasi pada Januari 2023 dan mengalami kecelakaan lagi sehingga dua wisatawan mengalami luka berat.
Bupati Edistasius mengatakan kejadian kapal tenggelam dua kali ini mencoreng nama baik pariwisata Labuan Bajo yang telah dikenal oleh dunia. Apalagi kejadian itu bermula dari penjualan paket wisata yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kapal yang dijual ke wisatawan itu kapal lain, namun dalam kenyataannya justru kapal lain pernah tenggelam dan berstatus sebagai barang bukti," keluhnya.
Bupati yang akrab disapa Bupati Edi Endi ini telah mendorong KSOP Labuan Bajo selaku pemegang otoritas kelayakan pelayaran kapal untuk mengevaluasi kejadian tersebut.
Dia juga meminta Polres Manggarai Barat menangani kasus tersebut dengan baik karena kapal tersebut masih berstatus sebagai barang bukti kejadian kapal tenggelam tahun lalu.
"Diproses hukum, karena peristiwa ini sangat merugikan kepariwisataan Labuan Bajo," pintanya tegas.
Bupati Edi menjelaskan kewenangan terkait perizinan agen perjalanan wisata dan kapal-kapal wisata itu berada pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun, pemerintah daerah telah berkoordinasi sejak tahun 2022 agar ada inventarisasi data yang baik sehingga pengawasan bisa dilakukan bersama-sama.
Dalam kejadian kapal tenggelam tersebut, agen perjalanan wisata yang menjual paket tersebut tidak memiliki kantor cabang di Labuan Bajo, melainkan Bali. Menurut Bupati, tidak memiliki kantor cabang di Labuan Bajo juga menjadi salah satu hal yang menyulitkan pengawasan apabila terjadi kasus serupa.
BACA JUGA:
Dia pun mendorong Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagai satuan kerja di bawah Kemenparekraf yang berada di Labuan Bajo agar bisa melakukan penataan menyeluruh pada sistem perizinan agen perjalan wisata.
Dengan demikian, paket yang dijual harus sesuai dengan yang diterima wisatawan sehingga meminimalisasi kasus kecelakaan kapal.
"Pada intinya kami pastikan travel agent yang sering melakukan penipuan kepada wisatawan izinnya dicabut," katanya menegaskan