Sandiaga Sesalkan Peristiwa KLM Tiana yang Tenggelam di Perairan Labuan Bajo
Tim SAR mengevakuasi penumpang kapal wisata KLM Tiana yang tenggelam di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (21/1/2023) malam. (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyayangkan serta turut prihatin atas kapal KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1).

"Saya kemarin ada di Labuan Bajo secara langsung mengecek dan ini memang suatu pelajaran buat semua, walaupun sudah dikeluarkan instruksi tegas, edaran yang jelas tapi masih terjadi apalagi kapal ini bukan kapal yang laik berlayar," ujarnya dalam The Weekly Brief With Sandi Uno yang digelar di Jakarta dilansir ANTARA, Selasa, 24 Januari.

Terkait peristiwa itu, Sandiaga menyayangkan dan mengingatkan pariwisata utamanya harus aman, nyaman dan menyenangkan, pihaknya pun telah menindaklanjuti agar penerbitan paspor wisman dapat segera dilakukan oleh masing-masing kedutaan atau konsulat jenderal, sehingga mereka dapat kembali ke negara masing-masing.

 

Diberitakan sebelumnya, KLM Tiana Liveaboard mengalami kecelakaan laut untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/1) siang di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo.

Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Kepolisian Resor Manggarai Barat menyebut KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1) berstatus barang bukti perkara pidana serupa pada tahun 2022 dan sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.

Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.