Bagikan:

LOMBOK - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci bukan hanya soal biaya namun merupakan panggilan dan niat baik untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima.

"Banyak orang kaya, belum tentu ingin melaksanakan ibadah haji," kata Ketua DMI Kabupaten Lombok Tengah Lendek Jayadi di Praya, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Januari. 

Banyak petani atau wiraswasta yang memiliki ekonomi terbatas, namun mereka bisa melaksanakan ibadah haji dan itu adalah panggilan dari Allah SWT.

"Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 jangan dilihat dari satu sisi atau nilai komersial," katanya.

Usulan kenaikan biaya haji sebesar Rp 69.193.733,60 dari Kementerian Agama itu adalah  kebijakan teknis dan telah dipertimbangkan dengan baik atau segala biaya variabel. Artinya, kewajiban lain penyelenggaraan ibadah haji untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan ibadah haji yang utama.

"Banyak juga warga kita yang melaksanakan ibadah haji plus dengan biaya lebih banyak dari Bipih yang telah ditetapkan. Artinya haji ini adalah panggilan dan niat, bukan persoalan biaya," katanya.

Menurutnya, Pemerintah dan DPR pasti memberikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga jangan sampai usulan kenaikan haji ini dinilai dari sisi komersial.

Pemerintah ingin memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaah, sehingga mereka tidak hanya berangkat dari rumah pergi ke Tanah Suci. Namun, pelaksanaan haji itu dijamin oleh panitia supaya jamaah ketika pulang menjadi haji yang mabrur.

"Apapun keputusan pemerintah adalah tugas kita mendukung, kita yakin percaya akan pertimbangkan segala sisi variabel titik yang pas untuk BPIH 2023," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.

Biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sedangkan BPIH yang diusulkan tahun 2023 nilainya Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).