111 Juru Parkir di Medan Digelandang Polisi ke Polres Belawan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon (nomor 3 dari kiri) memberikan pengarahan kepada petugas juru parkir liar ((ANTARA/HO/Istimewa))

Bagikan:

MEDAN - Personel Sat Reskrim Polres Belawan menangkap 111 petugas juru parkir liar di persimpangan kayu putih di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Para juru parkir liar itu melakukan pengutipan di empat kecamatan seperti Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan. Petugas yang berhasil meringkus 111 juru parkir liar itu langsung diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap 111 petugas juru parkir liar itu dilakukan dalam satu hari ini.

Josua menyebutkan hal tersebut dilakukan Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan juru parkir liar itu.

"Sebagai efek jera, kini 111 juru parkir liar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diberikan pembinaan di Polres Pelabuhan Belawan," ucapnya.

Josua mengatakan jika terbukti adanya laporan kejahatan yang dilakukan juru parkir liar itu, maka dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum berlaku.

Kapolres menambahkan untuk menekan angka kejahatan jalanan seperti pengutipan liar di jalan lintas Medan-Belawan khususnya bagi pengguna kendaraan yang membawa barang.

"Petugas telah menempatkan personel Polres Pelabuhan Belawan menggunakan sepeda motor di beberapa titik rawan," katanya.