Bagikan:

JAKARTA – AF alias Acil, seorang remaja laki-laki di Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. AF melakukan tindakan tak terpuji di rumah korbannya. Kasus ini terungkap lantaran ibu korban, yakni SN, memergoki aksi AF di ruang tamu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan, dan menjelaskan bahwa aksi pelecehan itu terjadi pada Jumat, 20 Januari, pukul 13.00 WIB.

Nurma juga mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku bermain ke rumah korban. Saat kejadian korban inisial AA (11) tengah tertidur di ruang tamu rumahnya.

Pada saat pelaku melancarkan aksinya, ibu korban tidak sengaja melihat anaknya sedang diperdaya oleh pelaku. Sontak hal itu membuatnya marah dan melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan tim penyidik.

“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.