JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyambut baik pengumuman pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mempersilakan masyarakat umum untuk datang ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat guna mendapatkan vaksin booster kedua secara gratis. Vaksin booster kedua dimulai hari ini.
Nurhadi berharap, pemerintah segera merealisasikan pemberian vaksin keempat atau booster kedua ini. Dia juga meminta masyarakat segera mendaftarkan diri untuk mendapat vaksin booster agar terhindar dari penularan COVID-19.
"Alhamdulillah, yang ditunggu masyarakat harusnya bisa segera direalisasikan. Mari kita manfaatkan fasilitas diberikan oleh pemerintah dengan ikut serta mensukseskan vaksin booster kedua," ujar Nurhadi, Selasa, 24 Januari.
(Baca juga: Warga 18 Tahun ke Atas Bisa Dapat Vaksin Booster Kedua Per 24 Januari, Berikut Jenis dan Kombinasinya)
Legislator NasDem dapil Jawa Timur ini, mengatakan hadirnya booster kedua yang diberikan secara gratis bisa menjadikan masyarakat Indonesia kembali terhindar dari ancaman virus corona. Diketahui, saat ini virus tersebut kembali merebak di Cina.
"Lain soal, jika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai endemi," kata Nurhadi.
Karena itu, Nurhadi mengimbau vaksin COVID-19 untuk kelompok usia mana pun bisa diberikan secara gratis seperti yang selama ini berlangsung sebab pandemi COVID-19 belum berakhir.
(Baca juga: Masyarakat Sudah Bisa Booster Kedua, Jakarta Sediakan Vaksin Jenis Pfizer dan Zifivax)
"Dengan begitu upaya kita bersama agar Indonesia herd immunity terhadap COVID-19 bisa segera terwujud," pungkasnya.
Diketahui, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta, Sabtu, 20 Januari.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.