Bagikan:

AGAM - Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian ternak sapi. Pencurian terjadi di Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui AKP Rj Agung Pratomo mengatakan ketiga pelaku dengan inisial AF (42), RD (37) dan IS (45) ditangkap di gerbang pos satpam PT Mutiara Agam Nagari Tiku Limo Jorong sekitar empat kilometer dari lokasi mereka mencuri.

"Pelaku ditangkap ketika sedang membawa ternak hasil curiannya dengan menggunakan kendaraan rental minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1026 WD. Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya" katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 21 Januari.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah berangkat ke lokasi untuk mencuri ternak.

Di dalam perjalanan, polisi melihat kendaraan dan terus membuntuti pelaku dari belakang sampai di lokasi mereka ditangkap.

"Mereka ditangkap usai melakukan aksinya dan bakal menjual hasil curian ke Pasaman Barat," katanya.

Pelaku diketahui berjumlah empat orang, namun yang baru ditangkap hanya tiga orang.

Sementara satu pelaku dengan inisial R (35) warga Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong masih dalam pengejaran petugas atau buron, karena setelah melakukan aksinya, R langsung pulang ke rumah dan tidak ikut pergi menjual ternak hasil curian bersama temannya.

"Pelaku R telah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita upayakan menangkap R dalam waktu dekat," katanya.

Pelaku mengambil ternak tersebut dengan cara menjeratnya. Kemudian kaki ternak itu diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam mobil minibus yang dirental pelaku.

Pelaku mengakui menggunakan mobil minibus tersebut untuk mengelabui masyarakat sekitar dan polisi. Mereka mencuri ternak tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar biaya rental mobil yang sudah berjalan lima hari dengan biaya rental Rp300 ribu per hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.luargaan.