3 Kurir Ganja dari Sumut Ditangkap di Hutan Koto Rantang Sumbar
Pelaku peredaran ganja yang berhasil ditangkap polisi setelah melarikan diri dari kejaran petugas Badan Narkotika hingga ke dalam hutan di Palupuh, Agam. (ANTARA/Dok Polsek Palupuh)

Bagikan:

PADANG - Kepolisian Sektor Palupuh Polresta Bukittinggi bersama petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara setelah melakukan pengejaran hingga ke dalam hutan.

Ketiganya ditangkap setelah diburu oleh petugas ke dalam rimba dan hutan di daerah Jorong Muaro Nagari Koto Rantang Palupuh, Kabupaten Agam, Sabtu.

"Mereka lari dari kejaran petugas BNP yang telah mengetahui aktivitas pengiriman ganja dari luar provinsi yang hendak masuk ke Sumbar pada Jumat (20/01) kemarin," kata Kapolsek Palupuh, Iptu Rommy Hendra dilansir ANTARA, Sabtu, 21 Januari.

Ketiga tersangka masing-masing B (19) , MR (18) dan SV (21) ditangkap di dalam hutan Koto Rantang dengan waktu dan lokasi berbeda.

"Dua tersangka B dan MR ditangkap Jumat malam, sementara SV yang berstatus mahasiswa kita sergap pagi tadi, keberadaan mereka di dalam hutan ikut dilacak dibantu masyarakat setempat," kata Rommy.

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP sumbar yang dipimpin oleh Kabid Penindakan KBP, Hindra pada Jumat (20/01).

Dia bersama tim dan melakukan penghadangan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna Silver dengan nopol BA 1886 MY dari arah Panyabungan menuju Bukittinggi yang diawaki oleh tiga tersangka.

Kemudian di daerah Padang Hijau ketiga tersangka berputar balik ke arah Palupuh karena mengetahui adanya razia dan di kilometer delapan Kenagarian Koto Rantang mereka sengaja membuang Barang Bukti di pinggir jalan.

"BB berupa ganja dibuang oleh tersangka dan selanjutnya mereka melarikan diri ke dalam hutan, kami lakukan pengejaran, sebelumnya mobil yang mereka gunakan juga ditinggalkan begitu saja," kata Rommy.

Polisi dan BNP ikut mengamankan BB berupa 35 paket besar ganja kering dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver dengan BA 1886 MY.

Selanjutnya, ketiganya diserahkan ke BNP Sumbar untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh dengan kemungkinan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi.