Bagikan:

BADUNG - Kapolres AKBP Roby Septiadi, menegaskan, tidak ada pesta kembang api dan menyalakan petasan saat malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan pada masa pandemi COVID-19.

"Sesuai Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan menyalakan kembang api dan petasan dengan dasar itu nanti kita akan memberikan tindakan tegas kepada warga ataupun pada badan usaha yang masih memaksakan untuk menyalakan kembang api dan berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan," kata AKBP Roby dikutip Antara, Selasa, 29 Desember.

Dia menegaskan, tidak ada penutupan daerah wisata, dan tempat hiburan lainnya menjelang tahun baru namun para pelaku usaha wajib memenuhi aturan penerapan protokol kesehatan. 

Selain itu, AKBP Roby mengatakan tidak memberlakukan jam malam karena situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Badung masih kondusif dan aman.

"Untuk kegiatan malam tahun baru terutama kegiatan kerumunan yang mungkin biasanya dilaksanakan warga pada tahun-tahun sebelumnya, kami tetap berpatroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan di tempat-tempat yang rawan kerumunan," kata dia. 

Namun bila saat malam pergantian tahun itu ditemukan kegiatan berkerumun maka secara langsung dibubarkan. "Yang pasti melarang dan membubarkan apabila ada kegiatan kerumunan. Lebih baik diam di rumah saja dan berbagi kasih kepada saudara-saudaranya yang lebih membutuhkan," ucap dia.

Selain itu, untuk evaluasi selama 2020 yang dihadapkan pada masa pandemi COVID-19 ini, beberapa kasus kriminal masih terjadi. 

"Awal pandemi itu ada penurunan dan dua sampai tiga bulan terakhir memang ada peningkatan tetapi belum ada kajian ya apakah yang terkait dengan pandemi atau tidak tetapi memang secara data untuk wilayah hukum Polres Badung kami ada peningkatan kejahatan. Namun demikian kami tetap bekerja dengan protokol kesehatan tetapi untuk mengungkapkan kejahatan yang terjadi," katanya.