Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil pemilik ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 17 Januari. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

"Pasti KPK akan memanggil siapapun dalam kapasitasnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik saat ini melakukan analisis terhadap temuan mereka. Adapun bukti yang ditemukan saat itu adalah dokumen hingga bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Setelah analisis dilakukan, nantinya penyidik akan memanggil para saksi termasuk para pemilik ruangan yang digeledah. Langkah ini sebagai bentuk konfirmasi.

"Prosesnya kan ketika menggeledah, menganalisis, menyita, dan mengonfirmasi dengan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk membuktikan perbuatan para tersangka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Meski begitu, KPK belum akan mengungkap para tersangka di kasus ini. Nantinya mereka akan diumumkan berbarengan dengan upaya paksa penahanan.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.