JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara yang ditimbulkan di kasus korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) mencapai puluhan miliar rupiah. Angka itu berdasarkan perhitungan di internal komisi antirasuah.
"Untuk sementara ya, (jumlahnya, red) puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.
Ali belum memerinci lebih lanjut angka pastinya. Hanya saja, jumlah ini masih bisa bertambah karena nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan ikut melakukan audit kerugian negara.
Audit tersebut, sambung Ali, harus dilakukan karena pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. "Jadi bukan pasal suap," tegasnya.
KPK mengungkap mereka telah mengendus adanya dugaan korupsi terkait pengadaan di Kementerian Pertahanan. Diduga terjadi kecurangan saat proses pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2018.
Meski begitu, mereka belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Pengumuman akan disampaikan bersamaan dengan proses penahanan.
BACA JUGA:
Dalam upaya pengusutan dugaan korupsi ini, KPK meminta masyarakat mengawasi kinerja mereka. Siapapun yang mengetahui dugaan korupsi ini juga bisa menyampaikan aduan.