JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan. Praktik lancung ini diduga terjadi pada 2012 hingga 2018 lalu.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.
Ali mengatakan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan bersama proses penahanan. Pengumuman bakal disampaikan saat alat bukti dinyatakan cukup.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil para saksi yang diduga tahu praktik lancung itu. Mereka diimbau kooperatif.
"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya dihadapan tim penyidik," tegasnya.
Masyarakat juga dipersilakan untuk mengawasi pengusutan dugaan korupsi itu. Apalagi, kasus berkaitan dengan kerugian negara.
BACA JUGA:
"KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini," ujar Ali. "Kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," pungkasnya.