Bagikan:

ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue menyurati Gubernur Aceh untuk memohon pengkajian keputusan terkait penyesuaian tarif pelayaran kapal feri lintas komersial antarkabupaten dan kota dalam wilayah Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Asludin mengatakan,  penyesuaian tarif angkutan kapal tersebut berpengaruh pada harga sejumlah bahan pokok di kabupaten kepulauan tersebut.

"Penyesuaian tarif angkutan kapal feri ke Pulau Simeulue berdampak pada naiknya harga barang yang memberatkan perekonomian masyarakat," kata Asludin di Simeulue, Antara, Selasa, 17 Januari. 

Dalam surat  tersebut, kata Asludin, Pemerintah Kabupaten Simeulue memohon kepada Gubernur Aceh untuk merevisi tarif kapal mengingat kegelisahan masyarakat terhadap kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

"Kami berharap Gubernur Aceh mengabulkan permohonan masyarakat Pulau Simeulue. Penyesuaian tarif kapal tersebut menyebabkan kenaikan harga, terutama kebutuhan pokok," kata Asludin.

Pelayaran dari Pulau Simeulue ke sejumlah pelabuhan di Pulau Sumatera dilayani kapal feri. Tarif kapal ke Pelabuhan Calang di Kabupaten Aceh Jaya Rp84 ribu untuk orang dewasa serta kendaraan bermotor berkisar Rp131 ribu hingga Rp2,61 juta.

Tarif penumpang ke Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Aceh Selatan Rp58 ribu dan kendaraan bermotor berkisar Rp85 ribu hingga Rp6,9 juta.

Berikutnya ke Pelabuhan Singkil di Kabupaten Aceh Singkil (PP) yakni tiket penumpang dewasa Rp51 ribu. Dan kendaraan bermotor berkisar Rp79 ribu hingga Rp7,6 juta.

Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera.

Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.