Anggaran Satpol PP DKI Tahun 2023 Capai Rp1 Triliun, Untuk Apa Saja?
Foto: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendapat alokasi anggaran perangkat daerah hingga Rp1,04 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Dalam pemaparan rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI, Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan alokasi belanja tahunan tersebut terbagi dalam 5 pos anggaran.

Rinciannya, alokasi gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp252 miliar, tambahan penghasilan pegawai Rp481 miliar, belanja pegawai tidak tetap dan PJLP Rp233 miliar, kegiatan bidang Rp73 miliar, dan kegiatan hibah Rp23 miliar.

Dalam penggunaannya, Satpol PP mengalokasikan pagu anggaran Rp4 miliar untuk membeli pakaian dinas lapangan dan pakaian olahraga, Rp11,4 miliar untuk membeli 20 sepeda listrik dan 324 sepeda motor matic, Rp552 juta untuk membiayai kegiatan sosialisasi peraturan daerah.

Kemudian, terdapat juga Rp9,9 miliar untuk membeli BBM kendaraan dinas operasional (KDO) khusus, Rp1 miliar untuk penyediaan jasa perizinan KDO, Rp13 miliar untuk penyediaan jasa pemeliharaan KDO, Rp6,9 miliar untuk penegakan dan penindakan bagi pelanggar peraturan.

Selanjutnya, anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk kegiatan pengamanan Satpol PP dan bantuan personel jajaran TNI-Polri, Rp1,2 miliar untuk peningkatan kapasitas masyarakat peduli tramtibum, Rp709 miliar untuk penyelenggaraan sidang yustisi terhadap pelanggaran aturan.

Lalu, anggaran Rp4,2 miliar untuk penyediaan sarana dan prasarana kerja Satpol PP di kantor, Rp859 juta untuk pengawasan hingga penertiban khusus di kawasan Kota Tua, Rp829 juta untuk akomodasi penyelenggaraan perlindungan masyarkat dalam menghadapi kebencanaan.

Selain itu, terdapat juga anggaran hibah kepada instansi lain yakni Rp11 miliar kepada Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat Kodam Jaya, serta Rp12 miliar untuk Korps Marinir Pasmar 1 untuk pengadaan peralatan perlengkapan huru hara.