Banggar DPR Sebut Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Ringankan Anggaran Pemda
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, mendukung tuntutan para kepala desa (kades) terkait perubahan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dasar pertimbangannya, kata Said, karena proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan yang kemudian memunculkan pembelahan sosial lantaran jaraknya terlalu singkat. 

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujar Said dalam keterangannya, Selasa, 17 Januari. 

Sesuai Undang-Undang Desa, lanjut Said, pelaksanaan pilkades yang dilakukan secara serentak juga menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. 

Karena itu, menurutnya, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun maka akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

"Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," jelas Ketua DPP PDIP itu. 

"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," sambung Said. 

Tak hanya itu, tambah legislator dapil Madura Jawa Timur ini, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Sehingga, kata Said, akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa. Di mana, BPD dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," pungkasnya.