Kasus Pencucian Uang, Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa (34) mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Bagikan:

DENPASAR - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp750 juta," kata Hakim Ketua Heriyanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin, 16 Januari. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea (34) selama tujuh tahun penjara dalam sidang pada Kamis 8/12/2022 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.  

Dalam amar putusannya, hakim ketua Heriyanti, serta hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Dengan demikian, Majelis Hakim membebaskan terdakwa Gede Rhadea dari tuntutan jaksa terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. 

 

Sebagaimana terdapat dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa Gede Rhadea dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primair.

 

Dalam memutuskan kasus tersebut, hakim menerapkan ketentuan pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan subsider kedua jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan I Gede Rhadea tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas.

Selain itu, Hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp750 juta dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, uang ganti kerugian yang dituntut dari terdakwa sebesar Rp4,87 miliar.

Hakim ketua menyatakan apabila terdakwa tidak membayarkan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. 

Atas tuntutan hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa Gede Rhadea Prana menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Sidang penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus ayahnya, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng, Bali.

Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Buleleng menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara tersebut seperti penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih.

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang merupakan ayah Gede Rhadea sendiri telah divonis bersalah selama delapan tahun penjara karena terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng, Bali.