Layanan Lapor Pak Kapolres, Cara Warga Rejang Lebong Informasikan Kejahatan
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan. (ANTARA)

Bagikan:

REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan meminta warga daerah ini memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di tempatnya masing-masing.

"Kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong silakan melaporkan jika ada permasalahan terkait tindak pidana baik ringan maupun berat. Sudah ada layanan Lapor Pak Kapolres di nomor 081276719996," kata Tonny Kurniawan, dikutip Antara, Senin 16 Januari.

Dia menjelaskan, layanan Lapor Pak Kapolres yang diluncurkan sejak pertengahan 2022 tersebut aktif selama 24 jam, dan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti jajarannya.

Pada layanan Lapor Pak Kapolres Rejang Lebong ini, kata dia, pihaknya selain menerima laporan pengaduan kejadian tindak kejahatan, juga permintaan pengawalan bagi kendaraan yang ragu-ragu melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), terutama pada malam hari.

Layanan pengawalan kendaraan secara gratis itu selain oleh petugas Polres Rejang Lebong, juga dilakukan oleh petugas dari Polsek Sindang Kelingi, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), dan Tim Patroli Presisi Polres Rejang Lebong.

Berdasarkan catatan pihaknya sepanjang 2022 tindak pidana yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong mencapai 427 kasus atau meningkat sebanyak 113 kasus, dari 2021 sebanyak 314 kasus.

Dari 427 tindak pidana yang ditangani Polres Rejang Lebong ini, menurut dia, sebanyak 244 kasus berhasil diselesaikan atau 57,14 persen. Sedangkan yang belum selesai ini menjadi PR guna dituntaskan pada tahun selanjutnya.