JAKARTA - Hakim anggota Djuyamto memastikan terdakwa Arif Rachman Arifin memberikan keterangan yang sebenarnya. Caranya, dengan berbicara soal Surat Yasin.
Mulanya, Hakim Djuyamto menyebut sempat mendengar khotib Salat Jumat mengitup Surat Yasin ayat 65. Isinya, pertanggungjawaban semua perbuatan yang dilakukannya di akhirat.
"Tadi waktu Jumatan tadi Khotib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana ngga ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khotib tadi begitu ngutip," Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.
Tujuan membawa ayat Al-Quran itu untuk memastikan semua keterangan yang disampaikan Arif sesuai fakat sebenarnya.
Djuyamto lantas mempertanyakan ada tidaknya Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan untuk memastikan DVR CCTV sudah diamankan.
"Nah BAP saudara itu tercatat begini, saya pastikan untuk saudara betul atau tidak ya. Usai Kadiv Propam yang tadi saudara terangkan di ruangan dia bersama HK tadi, kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk," sebutnya.
"Setelah itu ada ngga saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK 'ndra kamu cek nanti itu adek-adek pastikan semuanya beres', ada ngga kata-kata seperti itu?," sambung Djuyamto.
"Ada Yang Mulia," jawab Arif.
"Betul ada?" tanya hakim memastikan
"Betul," kata Arif.
Hakim Djuyamto kembali mempertanyakan soal konteks adik yang dimaksud dalam perintah Ferdy Samno tersebut.
Arif pun menduga konteks yang dimaksud yakni dirinya dan Baiquni Wibowo. Sebab, ia yang diperintahkan memusnahkannya.
"Yang dimaksud adek-adek itu siapa?" tanya hakim.
"Mungkin Yang Mulia, mungkin. Kan ada saya, ada Baiquni," sebutnya.
"Pastikan semuany beres. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?" tanya hakim lagi.
"Kalau sepenangkapan saya perintah tentang musnahkan," kata Arif.
Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut turut mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Arif Rachman Arifin juga disebut menghancurkan laptop berisi salinan CCTV. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mematahkan laptop.
Dia didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.