JAKARTA - Polsek Johar Baru berhasil meringkus pelaku perampokan berinisial TS (25) yang beraksi di rumah wartawan harian di kawasan Johar Baru. Ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira mengatakan, penangkapan tersangka berinisial TS dilakukan saat pelaku bersembunyi di rumah pamannya di wilayah Johar Baru.
"Saat ditangkap pelaku berupaya melarikan diri, namun berhasil kita amankan," kata Kompol Rudi kepada VOI, Jumat, 13 Januari.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku TS juga terlibat pelaku perampokan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.
"Kita lakukan pengembangan berdasarkan hasil video CCTV di kasus yang lain, TS juga terkait kasus perampokan pada 19 November dengan modus nodong korban menggunakan pisau dan mengambil handphone korban," ujarnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TS juga pernah ditahan dengan kasus serupa. Saat ini, TS harus menjalani hukuman atas dua kasus perampokan dan pencurian yang telah dilakukannya.
"Jadi dari satu orang ini terkait dua kasus, pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian 2 handphone dan perampokan handphone menggunakan kekerasan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 365 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.