JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija mengatakan umat Hindu Indonesia dan dunia bisa beribadah rutin di Candi Prambanan, seiring dengan dikantonginya Pedoman dan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan.
"Kami mengundang umat Hindu dari berbagai daerah bahkan dunia untuk beribadah ke Candi Prambanan, apalagi beribadah yang dilakukan di bawah lima orang bisa langsung ke lokasi tanpa perlu mengurus pemberitahuan," ujar I Nengah dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Rabu, 11 Januari.
I Nengah mengatakan, dengan adanya Pedoman dan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan, menjadi titik terang Candi Prambanan sebagai pusat rumah ibadah bagi umat Hindu Indonesia dan dunia.
Nota Kesepakatan itu ditandatangani Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menparekraf, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Gubernur Jawa Tengah pada 2022.
I Nengah menyampaikan sebagai tindak lanjut dari nota tersebut Kemenag sedang menyiapkan regulasi yang akan memfasilitasi umat Hindu dalam mengurus pemberitahuan kegiatan.
"Bimas Hindu Kemenag mengupayakan proses birokrasi yang singkat dan sederhana agar umat Hindu tidak kebingungan dalam mengurus pemberitahuan kegiatan keagamaan di Candi Prambanan," kata dia.
BACA JUGA:
Menurut dia, ada 14 kegiatan keagamaan Hindu yang ditetapkan dapat dilaksanakan di Candi Prambanan selama 2022-2026.
Ke-14 kegiatan keagamaan itu meliputi Hari Suci Sivaratri, Hari Suci Nyepi Nasional, Abhiseka Sivagraha, Hari Suci Galungan dan Kuningan, Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh, Pagerwesi, Persembahyangan Hari Suci Purnama dan Tilem, Puja Tri Sandhya, Yoga Sadhana, Dharma Yatra atau Tirtha Yatra, Pendidikan dan Pelatihan Pandita dan Pinandita.
Kemudian, Pendidikan dan Pelatihan Srati dan Pelaksana Yadnya, Pengkajian tentang Aspek Arsitektur, Nilai Religi, Budaya Sosial, dan Ekonomi Hindu, Sadhana Camp/Jambore Anak-Anak Pasraman dan Pemuda Pemudi Hindu, dan Seminar/Konferensi/Sabha Hindu Nasional dan Internasional.nsyah