DEPOK - Polisi mengamankan seorang pria berinisial YW (42) yang menyandera anak kandungnya, R (3) di Sukamaju, Cilodong, Depok, Selasa, 10 Januari.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan, peristiwa terjadi di malam hari, saat pelaku keluar dari rumah marah-marah tanpa alasan yang jelas kepada tetangganya. Bahkan YW menjatuhkan sepeda motor yang tengah parkir.
Lebih lanjut, tetangga lainnya yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Namun, YW merasa tidak senang, justru masuk ke dalam rumah dan mengambil senapan angin yang tidak ada pelurunya.
“(YW) Menembakkan kepada warga tetapi tidak ada peluru. Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Bersama dengan anggota yang datang, yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 3 tahun,” kata Imran kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu, 11 Januari.
Atas kejadian itu, saksi melaporkan ke Polsek, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Anggota Polsek datang yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 3 tahun,” ucapnya.
BACA JUGA:
“Kita lakukan negoisasi kurang lebih 6 jam tepat Pukul 04.10 WIB kita lakukan tindakan dengan melibatkan anggota Brimob dan kita dibantu oleh Jatanras Polda Metro. Ya Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan pelaku bisa kita amankan,” ucapnya.
Imran juga menuturkan bila YW diduga mengalami gangguan jiwa. Hal ini dikatakan berdasarkan keterangan adik pelaku.
“Dari keterangan adiknya si pelaku ini yang bersangkutan pernah dirawat di RS Jiwa. Karena dia sudah ditinggal cerai istrinya jadi dia tinggal di rumah itu hanya berdua dengan anaknya usia 3 tahun itu,” tutupnya.
Caption: Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar dalam pengungkapan kasus peyekapan di Cilodong, Depok (DOK.VOI)