Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berbenah. Langkah ini wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi berkaitan dana haji.

"KPK merekomendasikan BPKH untuk menginvetarisir masalah dengan segera memperbaiki tata kelola dan menutup celah-celah permasalah," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari.

Ada sejumlah masalah yang ditemukan KPK, di antaranya disharmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama. Kata Pahala, ada perbedaan definisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga mekanisme penetapan dan pelaporan pertanggungjawaban yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.

"Jika ditelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam pengendalian dan pengawasan keuangan haji," ujar Pahala.

Selain itu, Pahala menyebut kinerja penempatan dan investasi dana belum optimal sehingga nilai manfaatnya tak maksimal. "Pun, pemilihan BPS-BPIH pengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi karena tidak semuanya melalui proses lelang tertapi berdasarkan permohonan dari BPS-BPIH," jelasnya.

Kemudian, KPK juga melihat pengawasan penyaluran dana kemashalahatan di BPKH terkesan karena tanpa tahapan. Sehingga, penyimpangan rawan terjadi.

"Dari seluruh pihak pengelola dana publik (terpenting, red) adalah masalah etik dan conflict of interest," tegas Pahala.

"Kredibilitas ini dilihat publik bagaimana (BPKH) menjalankan baik yang kelihatan maupun yang secara terukur telah dijelaskan," pungkas Pahala.