BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian pada gerai minimarket Alfamart di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku beraksi dengan senjata api rakitan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan satu pelaku AM ditangkap. Sementara satu rekannya berinisial F kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur.
"Jadi pelaku melakukan malam hari, mereka ke belakang bangunan Alfamart dan naik ke atap, masuk lewat atap. Pelaku sempat mengacungkan pistol rakitan dan menembakannya ke atas (seperti koboi)," jelas Kombes Bismo dilansir ANTARA, Jumat, 6 Januari.
Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di toko Alfamart Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan memasuki toko dengan cara memanjat tembok kemudian menjebol atap pada tengah malam. Pelaku mengambil barang-barang dagangan yang tersimpan di dalamnya.
Aksi keduanya itu dilakukan pada Senin (19/12) pukul 00.15 WIB di Alfamart Jl. Kencana Kp. Cibadak Rt 01/02 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal.
Pelaku AM dan F berniat menjual hasil curiannya untuk foya foya. Namun aksi ketujuh mereka kali ini berujung penantian penjara, karena warga berhasil mengamankan AM yang tidak sempat kabur usai melepaskan tembakan ke udara dan menjatuhkan pistolnya ke selokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut satu butir peluru dan satu butir selongsong , satu buah HP Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Diketahui, kerugian pemilik toko tetap cukup besar karena 40 slop rokok berbagai merek, 120 kosmetik, 20 kemasan susu anak, 40 pak coklat, 80 kemasan sabun mandi dan 40 pakai dalam senilai Rp. 69.991.900 diduga dibawa kabur F.
"Pelaku (AM) dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bagi masyarakat yang menemukan F, mohon diinfokan ke kami," ujar Kombes Pol Bismo.