H-1 Natal, Kemenhub Pastikan Tak Terjadi Penumpukan Penumpang di 51 Pelabuhan
Ilustrasi transportasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencatat hingga Kamis, 24 Desember 2020 (H-1), hasil monitoring angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di 51 pelabuhan pantau menunjukkan kondisi aman dan terkendali. Artinya, tidak terpantau terjadinya penumpukan penumpang.

Kepala Bagian Organisasi dan Humas, Wisnu Wardana selaku Ketua Harian Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 berujar dari 51 pelabuhan, Pelabuhan Batam tercatat menjadi pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak yakni 44.552 orang pada pukul 07.00 WIB.

Selain Pelabuhan Batam, pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yaitu dengan penumpang sebanyak 39.036 orang. Kemudian, disusul dengan pelabuhan Ternate sebesar 26.143 orang.

Sedangkan untuk total keseluruhan jumlah penumpang di 51 pelabuhan yang di pantau dari Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 (H-1) tercatat sebanyak 186.861 orang.

"Alhamdullilah sampai saat ini semua penumpang dapat terangkut dengan baik dan lancar, serta tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 24 Desember.

Seperti diketahui, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan yang telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021.

Posko tersebut akan terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. SE 21/2020 berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat.

Wisnu meminta agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antar kota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak. Jika harus berpergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelas Wisnu.

Terkait dengan adanya cuaca ekstrim akhir-akhir ini, Wisnu juga mengingatkan Nakhoda kapal untuk selalu memperhatikan laporan cuaca dari BMKG dan Maklumat pelayaran yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut.

"Utamakan keselamatan pelayaran, pantau laporan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG sebelum berlayar. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.