YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah dalam masa reses yang dimulai dari 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Masa reses adalah masa ketika anggota dewan bekerja di luar gedung DPR atau kegiatan yang dilakukan di luar masa sidang.
Masa reses diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (15/12) lalu. Dalam masa reses ini, Puan menghimbau agar seluruh anggota dewan menemui seluruh rakyat di daerah pemilihan (dapil). Ia meminta para dewan untuk mendengar dan menampung aspirasi rakyat.
Lalu bagaimanakah sistem kerja anggota dewan di masa reses dan apa saja tugas-tugasnya ketika melakukan kegiatan di luar gedung DPR?
Apa Itu Masa Reses?
Anggota DPR mempunyai peran penting dalam pemerintahan sebuah negara. Anggota dewan menjadi wakil atau perpanjangan tangan dari masyarakat. Waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dalam satu tahun. Setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan anggota dewan di luar masa sidang. Pada masa reses anggota dewan akan melakukan kegiatan di luar gedung DPR. Pada masa ini para dewan memiliki kesempatan untuk berjumpa dengan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Tugas Anggota DPR di Masa Reses
Para anggota dewan memiliki tugas menampung dan menyerap aspirasi masyarakat pada saat masa reses. Itulah mengapa anggota dewan diinstruksikan untuk kembali ke Dapil masing-masing dan menemui para rakyat yang tinggal di sana.
Selain itu, pada saat masa reses, anggota dewan juga dapat melakukan pengawasan atau monitoring. Kegiatan yang perlu dilakukan oleh para dewan adalah menemui elemen pemerintah, kelompok masyarakat, komunitas perempuan, komunitas pemuda, dan masyarakat umum.
Dalam melakukan fungsi pengawasan atau kunjungan kerja, anggota dewan bisa melakukannya secara individu maupun berkelompok. Pemerintah maupun DPRD dapat menyerap aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan reses ini.
Penyerapan aspirasi dilakukan melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan. Kegiatan dilakukan dalam dua tahap, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Setelah selesai menjalani masa reses, anggota DPR/DPRD diwajibkan membuat laporan pelaksanaan kegiatan. Laporan tersebut akan disampaikan pada saat rapat paripurna.
Pelaksanaan Masa Reses DPR RI 2022
Kegiatan reses anggota DPR terdiri dari empat tahap, yaitu:
1. Rapat Badan Musyawarah tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses.
2. Penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD.
3. Masa tugas reses.
4. Rapat laporan reses.
Masa reses DPR RI di tahun 2022 dilakukan selama 4 kali. Masa reses pertama berlangsung pada 15 April hingga 16 Mei lalu. Masa reses kedua dilaksanakan pada 8 Juli sampai 15 Agustus. Masa reses ketiga dilakukan pada 5 Oktober hingga 31 Oktober. Sementara masa reses keempat dimulai dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Demikianlah penjelasan mengenai masa reses DPR RI dan berbagai tugas yang harus dilakukan pada masa tersebut. Masa reses adalah kesempatan bagi DPR/DPRD untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Begitupun menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.