Pungli dengan Modus Semprot Parfum dan Jual Air Minum, Polresta Padang Bekuk 8 Orang di Kawasan Pasar Raya
Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap saat menginterogasi delapan pelaku yang diduga kuat telah melakukan premanisme dan pungutan liar di Padang/VIA ANTARA

Bagikan:

PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membekuk delapan orang yang diduga kuat telah melakukan aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami menurunkan tim gabungan ke Pasar Raya Padang untuk memberantas praktik premanisme serta pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat," kata Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap di Padang, Antara, Senin, 2 Februari. 

Ia menceritakan para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, di antaranya bundaran Air Mancur, Jalan M. Yamin, dan belakang tangsi yang masuk kawasan Pasar Raya Padang.

Modus para pelaku adalah menjual air minum, menyemprotkan parfum, dan parkir yang bernada pemaksaan agar para sopir angkot atau warga memberikan uang kepada mereka.

Usai dibekuk, para pelaku langsung digiring ke Markas Polresta Padang dan sempat menerima pelatihan fisik di halaman mapolres.

"Para pelaku yang terjaring ini akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut dan didalami adanya indikasi tindak pidana," jelasnya.

Ferry menceritakan penindakan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di Pasar Gadang, Padang Selatan, Jumat (30/12).

"Dalam kegiatan 'Jumat Curhat' lalu, warga mengadu kepada saya bahwa banyak praktik premanisme dan pungutan liar yang terjadi maka hari ini saya tindak lanjuti dengan menurunkan personel ke lapangan," jelas Kapolresta.

Dalam operasi penindakan tersebut, personel yang diturunkan adalah gabungan dari Tim Klewang Satreskrim serta Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Padang.

Ia menegaskan penindakan terhadap pelaku premanisme, pungutan liar dan sejenisnya akan dilakukan secara rutin karena banyak pengaduan dari masyarakat.

"Operasi ini akan dilakukan secara rutin. Bagi pelaku yang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana akan kami proses secara pidana," jelasnya.