Pemkab Gowa Berencana Relokasi Penduduk di Wilayah Rawan Longsor
Petugas berupaya membersihkan material longsor di Poros Sinjai Barat-Malino, Kabupaten Gowa.ANTARA/HO-BPBD Sinjai

Bagikan:

GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, merencanakan relokasi penduduk di wilayah rawan longsor, setelah fenomena alam tersebut memberikan dampak terparah di Kecamatan Tinggimoncong dan Parangloe.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa Ikhsan mengatakan salah satu yang menjadi perhatian untuk direlokasi adalah warga di sekitar Jalan Poros Malino, yang dinilai sangat rawan.

"Jalan tersebut menghubungkan Kabupaten Gowa kemudian Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bone. Jalan Poros, jalan akses ekonomi, yang kebetulan di dataran tinggi," ujar Ikhsan dikutip ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Ikhsan mengatakan Bupati Gowa telah menyampaikan, rencana pemerintah mengarahkan masyarakat juga mengamankan guna pengurangan risiko jika ada kejadian-kejadian longsor susulan.

Menurut dia, pemerintah daerah saat ini memerlukan anggaran untuk relokasi, yang mana salah satunya bisa berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terkait penanganan longsor, Ikhsan mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat sejak 21 Desember 2022 yang berlaku selama 14 hari. Namun dengan adanya longsor susulan, pemerintah telah mengeluarkan SK Tanggap Darurat selama 20 hari hingga 13 Januari 2023.

Longsor yang terjadi di Kabupaten Gowa pada 23 Desember menelan lima korban jiwa.

Sebelumnya, tanah longsor juga terjadi pada 16 November di Dusun Kunyika dan Dusun Borong Sapiria, Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Tercatat ada sembilan orang menjadi korban, terdiri atas dua korban selamat dan tujuh lainnya ditemukan meninggal duni