Bagikan:

JAKARTA - Keluarga enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) memutuskan menolak dimintai keterangan sebagai saksi. Sedianya mereka dijadikan saksi dalam perkara penyerangan laskar terhadap anggota Polri.

"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa, 22 Desember.

Andi bilang, alasan mereka tak bersedia menjadi saksi karena masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga, nantinya keterangan mereka dianggap tak objektif. Terlebih penolakan itu juga diperbolekan dalam Pasal 168 KUHAP.

Tapi, Andi tak menjelaskan lebih jauh soal akankah penolakan itu berpengaruh dengan proses penyelidikan. Meski, sejauh ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.

"Pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri sudah memeriksa 78 orang saksi di balik perkara penyerangan anggota polisi oleh enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI). Para saksi itu berasal dari semua pihak yang mengetahui perkara tersebut.

"Perkembangan sampai hari ini kita telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin, 21 Desember.

Listyo merinci puluhan saksi itu terdiri dari orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, saksi korban (anggota polisi), dan petugas Jasa Marga. Sementara, untuk ahli dari Puslabfor, forensik, siber dan pidana.

"Kemudian 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar, kemudian ada 4 orang yang saat ini saksi korban," katanya.

"12 petugas yang ada di lokasi KM 50, 3 orang petugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana," sambung Listyo.