Di Maja Banten Nihil Gereja, Wapres Ma'ruf: Kalau Aturan Belum Terpenuhi Berarti Belum Ada Izin
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut setiap orang yang ingin mendirikan rumah ibadah di suatu daerah wajib memenuhi aturan syarat pendirian sesuai dengan peraturan bersama.

Hal tersebut disampaikan wapres terkait dengan kondisi di kecamatan Maja, kabupaten Lebak yang belum ada gereja. Akibatnya Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.

"Itu kan sudah ada aturannya pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya dan kalau aturan sudah ada tidak boleh ada larangan tapi kalau belum terpenuhi ya itu memang belum dapat izin, jadi dia bisa di daerah lebih dekat," kata Wapres Ma'ruf di kabupaten Semarang, Jawa tengah pada Selasa 27 Desember dilansir Antara.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.

"Itu bukan hanya untuk gereja tapi untuk masjid juga sama, itu aturan semua agama semua tempat ibadah, itu kesepakatan majelis-majelis agama yang keputusannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Wapres.

Kesepakatan itu, menurut Wapres, dibuat agar tidak terjadi konflik.

"Maka semua sepakat melakukan seperti itu jadi aturan menetapkan kesepakatan dari majelis-majelis agama, jadi untuk semua agama bukan hanya untuk Kristen, Hindu, untuk Islam juga sama seperti itu di semua daerah itu keadilan jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan seperti itu," tambah Wapres.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebelumnya Camat Maja menyampaikan pemberitahuan permohonan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya atau aula serbaguna.

Namun Bupati Ipi mengatakan ada protes dan keresahan dari sejumlah warga sebab ruko bukan diperuntukkan untuk ibadah.

Dia pun meminta umat Kristen di Kecamatan Maja agar ibadah Natal di gereja yang berada di kecamatan tetangga yakni Rangkasbitung yang jaraknya 20 kilometer.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Maja, memang tidak ada satupun gereja di sini, termasuk pura dan vihara tapi ada 59 bangunan masjid dan 151 musala. Selain di kecamatan Maja, di Kota Cilegon hingga saat ini tidak ada satupun gereja karena ada penolakan dari tokoh masyarakat setempat.