JATENG - Polres Batang meringkus dua tersangka pembobolan brankas berisi emas batangan di dalam rumah warga Desa Gringsing yang sedang pergi keluar kota. Dua tersangka masih bertetangga satu desa dengan korban.
Adalah Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30), dua tersangka yang merupakan warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebatang kayu," kata Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat acara konferensi pers di Batang, Selasa, 27 Desember, disitat Antara.
Dalam brangkas yang dikuras kedua tersangka selain emas batang juga terdapat 15 perhiasan, laptop serta uang mencapai Rp420 juta.
Pada tindak kejahatan itu, tersangka Juli Yanto berperan sebagai perencana pencurian, membawa linggis, mengubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, dan sejumlah jam tangan.
BACA JUGA:
Sementara itu, Andhika Ardiansyah berperan mengawasi situasi dan menjaga jendela agar tidak tertutup, menerima brankas dari dalam rumah korban, dan menerima uang bagian hasil kejahatan.
Ia mengatakan, tersangka Juli Yanto sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui tindak kejahatannya terekam oleh CCTV yang ada di rumah korban.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Polsek Gringsing dan Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku.
"Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan Andhika Ardiasyah dibekuk di rumahnya pada tanggal 13 Desember 2022. Pelaku sendiri membagi uang hasil kejahatannya dengan cara ditransfer melalui rekening," katanya.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Batang akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.