Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas harga di momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Perlu dilakukan langkah-langkah untuk menjaga Natal dan Tahun Baru itu aman, nyaman, damai, dan terkendali, mulai dari masalah keamanan, kemudian kelancaran lalu lintas, ketersediaan bahan pangan, stabilitas harga, dan keterjangkauan harga pangan karena demand yang tinggi," kata Tito dilansir ANTARA, Senin, 26 Desember.

Upaya menjaga keamanan tersebut, lanjut Tito, termasuk dengan mengatur kegiatan masyarakat khususnya di tempat-tempat kerumunan yang menjadi lokasi perayaan Tahun Baru. Hal itu untuk meminimalkan kejadian tidak diinginkan, seperti peristiwa saat perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan, yang menelan banyak korban.

Karena itu, Tito meminta para pemangku kepentingan terkait perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi daerah rawan, sehingga kerumunan bisa terkendali.

"Kita sudah lama tidak kumpul-kumpul, terutama yang anak-anak muda. Jadi, jangan sampai terjadi. Jakarta, misalnya di Ancol itu akan ada ratusan ribu. Kami yakin daerah-daerah juga ada pengumpulan masyarakat. Nah, ini perlu diidentifikasi kemudian dilakukan langkah-langkah mitigasi, diatur, termasuk mekanisme jalannya," jelasnya.

Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk melarang penggunaan petasan yang dapat menimbulkan ledakan besar, kebakaran, hingga korban.

"Kami kira petasan lebih baik dilarang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran," katanya.

Berbagai upaya tersebut memerlukan langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak. Tito mengingatkan kunci utama ialah melakukan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dengan adanya kekompakan dari Forkopimda dan tokoh-tokoh agama, maka kegiatan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman.

"Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah," ujar Tito.