Angin Kencang hingga Gelombang Laut Tiga Meter Terpaksa Hentikan Pelayaran Kapal Lintas Lombok-Sumbawa
Satu unit kapal feri bersandar di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

LOMBOK TIMUR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali mengeluarkan pengumuman tentang penundaan keberangkatan kapal penyeberangan lintas Kayangan Pulau Lombok-Pototano Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat karena kondisi cuaca ekstrem.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan Iskandar mengaku sudah mendapatkan surat tertulis dari BPTD Wilayah XII Provinsi Bali terkait penundaan keberangkatan kapal karena kondisi cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan pelayaran.

"Penundaan keberangkatan kapal dilakukan mulai pukul 10.30 Wita hingga kondisi cuaca normal kembali, namun pukul 11.30 Wita, kapal diperbolehkan berangkat," katanya dikutip Antara, Sabtu 24 Desember.

Ia mengatakan informasi dari nahkoda kapal yang berlayar sebelum adanya penundaan bahwa kecepatan angin di tengah laut mencapai 40-50 knot dan tinggi gelombang laut sekitar dua hingga tiga meter.

Kondisi tersebut berbahaya bagi keselamatan pelayaran karena kecepatan angin yang layak bagi pelayaran yakni 20-25 knot dan tinggi gelombang laut 0,5 hingga 1,5 meter.

"Kondisi gelombang di tengah laut sudah dua hingga tiga meter. Tapi kalau mendekati pelabuhan relatif tidak terlalu tinggi," ujarnya.

Iskandar menyebutkan jumlah kapal feri yang memiliki izin beroperasi di lintasan Kayangan-Pototano sebanyak 27 unit. Namun, pelayaran harian dilayani sebanyak 10 unit, sisanya menunggu jadwal berlayar.

Sementara itu, dalam pengumuman resmi BPTD Wilayah XII Provinsi Bali tertulis untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, disampaikan kepada para nahkofa, operator pemilik kapal motor penumpang yang berangkat dari lintasan Kayangan-Pototano agar menunda keberangkatan kapal per 24 Desember 2022 sampai dengan keadaan cuaca kembali membaik.

Penundaan keberangkatan kapal penyeberangan lintas Kayangan-Pototano berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selain itu, didasarkan pada informasi cuaca dari kapal motor penyeberangan Trimas Elisa pada bujur 47 kecepatan angin mencapai 25-30 knot dan tinggi gelombang sampai 1,5 hingga 2 meter.

Terkait