PADANG - Universitas Andalas memastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa.
"Kami tidak pandang bulu, meskipun dosen, kita akan tindak tegas," kata Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin di Padang dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Proses investigasi oleh tim ad hoc yang dibuat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memasuki tahap akhir.
"Kesimpulan Satgas PPKS akan jadi rekomendasi ke Rektor. Rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sanksi," katanya.
Rekomendasi satgas memang disampaikan ke Kementerian karena hasil temuan adalah pelanggaran berat dengan sanksi berat pula.
"Untuk sanksi ringan dan sedang bisa diberikan rektor, tapi sanksi berat menjadi kewenangan Kementerian," katanya.
BACA JUGA:
Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti membenarkan hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kita sudah bertemu delapan orang korban. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari delapan korban, ada satu yang masuk kategori pelanggaran berat. Kita sudah masuk ke kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan ke Rektor paling lambat minggu depan," katanya.
Terkait sanksi berat yang mungkin diberikan yakni pemberhentian dari dosen.
Sementara itu Dekan FIB Unand, Herwandi mengatakan asumsi yangmenyebut pihak dekanat dan rektorat tidak memproses kasus ini tidak benar. Pihaknya langsung merespon saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022.
"Kita langsung membuat tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus ini pada September 2022 dan melaporkan hasil temuan ke Rektor pada awal Oktober 2022. Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengakui kerja tim dilakukan secara diam-diam. Selain untuk melindungi profesi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.
Hingga saat ini kasus pelecehan seksual oleh dosen itu masih bergulir. Namun belum satupun korban yang berani melaporkannya pada pihak kepolisian.