Pengelola Jalan Tol Cipali Bersihkan Drainase Atasi Genangan Air
Pengelola jalan Tol Cipali bersihkan drainase atasi genangan air di sejumlah titik ruas tol. (ANTARA/HO-Astra Tol Cipali)

Bagikan:

SUBANG - Pengelola jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) membersihkan drainase di KM 151+800 arah Jakarta ruas jalan Tol Cipali untuk mengurangi genangan air di jalan tol tersebut.

Kepala Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali, Sri Mulyo, mengatakan PT Lintas Marga Sedaya pemilik branding ASTRA Infra Toll Road Cipali atau ASTRA Tol Cipali bersama Badan Pengatur Jalan Tol melakukan pengecekan drainase di KM 151+800 arah Jakarta ruas Tol Cipali.

Genangan air yang sempat masuk ke saluran air samping jalan Tol Cipali pada Kamis merupakan luapan air akibat jebolnya tanggul sawah warga di Desa Ujung Jaya, tepat berbatasan dengan Tol Cipali.

"Saat ini kami kembali membuat tanggul sementara dan pembersihan serta akan melakukan normalisasi pelebaran samping di sekitar KM 151+800 ruas jalan Tol Cipali," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 22 Desember.

Menurut dia, dengan tingginya curah hujan saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, ASTRA Tol Cipali melakukan normalisasi drainase dari inlet dan outlet, serta pembersihan sendimentasi atau endapan pada box culvert.

Pihak pengelola jalan Tol Cipali juga melakukan penyedotan embung di KM 150+800 arah Cirebon ruas Tol Cipali, yang selama ini menjadi tempat tampungan air hujan.

ASTRA Tol Cipali bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Cisanggarung secara rutin bekerjasama melakukan normalisasi Sungai Cilalanang.

"Kami juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kondisi sungai-sungai yang melintasi Tol Cipali," kata dia.

ASTRA Tol Cipali sebagai pengelola ruas Tol Cikopo-Palimanan mengimbau agar pengguna jalan yang akan berlibur selama musim libur Natal dan Tahun Baru tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan selalu aman berkendara.

Disebutkan, pada musim hujan, batas kecepatan maksimal dalam mengemudikan kendaraan 70 kilometer per jam. Sedangkan saat kondisi normal batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer per jam.