Lahan Warga Sepaku Seluas 817,9 Hektare Dibebaskan untuk IKN
Papan batas kawasan inti pusat pemerintahan yang dipasang di atas ahan warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Bagikan:

PENAJAM - Lahan seluas 817,9 hektare milik warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bakal dibebaskan untuk membangun infrastruktur pendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut pelaksana tugas Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman  lahan yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ini akan dibebaskan secara bertahap.

"Penetapan lokasi tahap pertama telah diumumkan dan warga diberi waktu sanggahan selama 14 hari," kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 20 Desember.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemerintah Provinsi melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah telah mengeluarkan surat pengumuman penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN Nusantara tahap pertama dengan Nomor 590/129/SEK/TP2T/KALTIM pada 11 November 2022.

Tim Persiapan Pengadaan Tanah nantinya akan melakukan pendataan dan pencatatan terhadap lahan warga yang masuk penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN Indonesia baru tahap pertama tersebut.

Luas lahan warga Kecamatan Sepaku yang bakal dibebaskan pada tahap pertama lebih kurang 345,82 hektare yang berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.

Sementara itu, penetapan lokasi lahan warga Kecamatan Sepaku yang masuk KIPP IKN akan diumumkan setelah didata dan dicatat Tim Persiapan Pengadaan Tanah.