Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan di The Hague, Belanda menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara kepada mantan komandan gerilya Tentara Pembebasan Kosovo Salih Mustafa pada Hari Jumat.

Salih Mustafa ditangkap pada tahun 2020 dan didakwa dengan empat tuduhan kejahatan perang: pembunuhan, penyiksaan, perlakuan kejam dan penahanan sewenang-wenang.

Hakim Mappie Veldt-Foglia menjatuhkan putusan panel di Kosovo Specialist Chambers, melansir The National News 16 Desember.

Itu adalah keputusan pertama pengadilan yang secara khusus menangani tuduhan kejahatan perang sejak dibentuk pada tahun 2015.

Mantan komandan itu menjalankan penjara penyiksaan selama konflik dengan Serbia dari 1988 hingga 1989. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Jaksa penuntut mengatakan Mustafa, yang dijuluki Komandan Cali, dan orang-orangnya "menyiksa dan menyiksa" setidaknya enam sesama etnik Albania Kosovo yang dituduh bekerja sama dengan Serbia, dan menahan para tahanan dalam "kondisi suram" di kandang desa.

Komandan Cali secara pribadi ikut serta dalam pemukulan, kata mereka. Dua puluh sembilan saksi bersaksi selama 52 hari di pengadilan.

Pada Mei, pengadilan memenjarakan dua warga Kosovo karena mengintimidasi saksi, dan mengatakan pasangan itu mengungkapkan detail termasuk nama ratusan saksi pada September 2020.

"Dua saksi terpaksa pindah sebagai akibat dari tindakan mereka," kata hakim.

Pengadilan beroperasi di bawah hukum Kosovo tetapi berbasis di Belanda untuk melindungi saksi dari intimidasi di Kosovo, di mana mantan komandan KLA telah lama mendominasi kehidupan politik.

Itu telah mengeluarkan tuduhan kejahatan perang terhadap anggota senior KLA, kelompok gerilya etnis Albania, termasuk mantan presiden Hashim Thaci.

Diketahui, Perang Kosovo, yang menewaskan 13.000 orang, berakhir ketika pasukan Presiden Serbia Slobodan Milosevic mundur setelah kampanye pengeboman NATO selama 11 minggu.