JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya soal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Menurutnya, 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Namun masyarakat dipersilahkan mengambil cuti.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember.
Dengan begitu, ketentuan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tetap berlaku.
Sebelumnya, Muhadjir sempat menu menyampaikan bahwa 26 Desember 2022 mendatang sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.
"Libur (26 Desember, red)," ujar Muhadjir
BACA JUGA:
Perubahan itu berdasarkan beberap pertimbangan. Satu di antaranya situasi pandemi COVID-19 yang mulai melandai.
"Iya level 1 kan lebih rendah dari 2," kata Muhadjir