JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 15 hari sementara cuti bersama sebanyak delapan hari. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB 3 menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di akun YouTube Kemenko PMK, Selasa (11/10). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
23 Desember 2024, 00:04
23 Desember 2024, 06:00
23 Desember 2024, 03:01
23 Desember 2024, 00:55
23 Desember 2024, 04:15