Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 15 hari sementara cuti bersama sebanyak delapan hari. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB 3 menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di akun YouTube Kemenko PMK, Selasa (11/10). Simak videonya berikut ini.