JAKARTA - Pemerintah melakukan pengetatan aturan untuk masuk berpergian selama pandemi COVID-19, khususnya terkait dengan protokol kesehatan. Pengetatan tersebut merupakan bentuk antispasi pemerintah menhindari terjadinya kenaikan kasus COVID-19.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada lebih dari 200 ribu orang datang ke Bali dalam 10 hari, sehingga langkah pengetatan mau tak mau harus dilakukan.
"Kemarin mau ke Bali itu udah lebih 200 ribu orang selama 10 hari. Sekarang kita ketatin sedikit. Karena kalau enggak nanti gimana. Bali naik lagi. Sekarang Bali itu relatif sangat baik," katanya, kepada wartawan, Jumat, 18 Desember.
Menurut Luhut, masyarakat masih abai soal pandemi COVID-19. Sehingga, untuk liburan tahun baru pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk pencegahan. Hal ini juga berkaca dari libur panjang pada bulan Oktober lalu yang sempat membuat kasus aktif COVID-19 di Indonesia naik.
Apalagi, kata Luhut, pergerakan wisatawan dalam negeri hampir menyentuh angka 85 persen. "Kita kontrol semua sekarang, kita kurangi dulu supaya tidak terlalu cepat dulu nanti malah bahaya kan. Kalau itu dibuka nanti tidak disiplin pasti nanti naik lagi kasusnya jadi mesti dipahami sehingga," katanya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan perjalanan darat ke Bali untuk melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.
Aturan ini juga disambut oleh Pemerintah Daerah Bali dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari menjadi tanggal 19 Desember dari sebelumnya 18 Desember 2020. Pelampiran hasil tes PCR dilampirkan H-7 sebelum keberangkatan.