Keluarga ASN Kesehatan Terlibat Narkoba di OKI Sumsel Melawan Saat Digeledah, Mobil Polisi Dilempar Batu Bata
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Heru Agung Nugroho, menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka WA (42)/ANTARA

Bagikan:

PALEMBANG - Polisi menangkap oknum aparatur sipil negara di bidang pelayanan kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan karena menjadi bandar narkoba.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Heru Agung Nugroho mengatakan, tersangka inisial WA (42), warga Desa Srigeni, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir.

WA bertugas sebagai perawat di Kantor Puskesmas Srigeni, Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir.

Tersangka ditangkap tangan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli, Rabu petang lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan desa setempat.

“Ditangkapnya usai yang bersangkutan bekerja di Puskesmas. Dia ini diduga bandar di sana, yang mengantarkan langsung sabu dan ekstasi kepada personel kami yang menyamar,” kata Nugroho kepada wartawan di Palembang, Antara, Selasa, 13 Desember. 

Menurut dia, aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terungkap bermula dari sekitar 50 aduan masyarakat ke nomor bantuan polisi.

Dalam laporan itu masyarakat Desa Srigeni menyebutkan sudah merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di kampungnya yang sudah makin memprihatinkan.

“Keresahan itu benar sekali, aktivitas pengedaran narkoba yang dijalani tersangka melibatkan seluruh anggota keluarga besarnya beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Ia menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari keluarganya berinisial J dan C.

Dari hasil menjual narkoba, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp20 juta per paket yang biasanya habis diedarkan selama satu bulan.

“Yang bersangkutan nekat (tersangka) terlibat dalam bisnis haram ini karena menjadi orang tua tunggal bagi anaknya dan terlilit hutang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya. Sebab, saat personelnya hendak menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, keluarga besar yang bersangkutan berusaha melindungi dengan melakukan perlawanan.

Perlawanan itu dilakukan keluarga tersangka dengan cara merusak ponsel barang bukti ponsel milik tersangka dan satu unit mobil polisi dilempari dengan batu bata hingga mengalami kerusakan.

Meski demikian, ia memastikan, berkas perkara WA yang saat ini ditahan beserta barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Selatan dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.