PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin periode 2018-2021 Zainuddin sebagai tersangka dugaan pidana korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan selain Zainuddin, juga ada dua pejabat lain di kabupaten setempat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni Sarjono (58) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin dan Ateng Kurnia (60) selaku Konsultan Pembangunan dalam program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
"Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12) sore ini, dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," kata Radyan, didampingi Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Noordien Kusumanegara dilansir ANTARA, Senin, 12 Desember.
Radyan menjelaskan, Kabupaten Banyuasin merupakan satu dari delapan kabupaten di Sumatera Selatan yang melaksanakan Program SERASI dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan hasil produksi di daerah setempat.
Kemudian, untuk melaksanakan program tersebut Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mendapatkan bagian dana senilai Rp335 miliar dari Kementerian Pertanian RI menggunakan APBN tahun anggaran 2019.
Namun kata Radyan, dari hasil penyidikan ditemukan terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka ini dalam pemanfaatan anggaran sehingga tidak terserap utuh bagi para kelompok tani kabupaten setempat.
Adapun penyimpangan itu di antaranya, tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian yang tersebar di beberapa kecamatan Banyuasin.f
"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," kata dia.
BACA JUGA:
Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP didapatkan, ia memastikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat segera melimpahkan berkas ketiga tersangka kepada pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Adapun terhitung sejak Senin (12/12) malam ini ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IA Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan, imbuhnya.