BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah sebesar Rp2,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan tersangka berinisial AH. Penetapan tersangka setelah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Selain AH, penyidik Kejati Aceh menetapkan pemilik tanah berinisial SI. Pengadaan tanah yang ditemukan bermasalah tersebut untuk pembangunan pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014.
Menurut Ali, mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar pada 2014. Anggaran tersebut untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paparnya, penetapan tanah milik SI seluar 10 ribu meter persegi tidak menggunakan aturan yang berlaku. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang yang dikepalai AH menetapkan lokasi tanah penunjukan langsung.
"Penetapan harga tanah dilakukan dengan cara negosiasi dengan pemilik tanah. Harga ganti rugi tanah ditetapkan Rp249 ribu per meter sehingga totalnya mencapai Rp2,49 miliar," kata Ali dikutip Antara, Jumat, 20 Mei.
Padahal, katanya, tanah tersebut dibeli SI seharga Rp14 ribu per meter pada 2013 atau setahun sebelum pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional tersebut berlangsung.
BACA JUGA:
Ali mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,595 miliar
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal seumur hidup," kata dia.