IK-CEPA Resmi Diteken, Indonesia-Korea Selatan Perkuat Hubungan Dagang
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. (Foto: Twitter @Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan Sung Yun-mo resmi menandatangani perjanjian ekonomi komprehensif antara Indonesia-Korea atau Indonesia-Korea Selatan Comprehensif Economic Partnership (IK CEPA) di Seoul, Korea Selatan.

Agus berujar, penandatanganan perjanjian IK-CEPA hari ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, mengingat Korea Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

"Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," katanya, dalam konferensi pers secara virtual setelah penandatanganan IK-CEPA, Jumat, 18 Desember.

Kata Agus, bahwa penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi COVID-19. Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Kata Agus, pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya.

Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Agus menjelaskan, melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai 254,69 juta dolar atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Lebih lanjut, Agus berujar, jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.

Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

Dapat dikatakan bahwa IK-CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas guna bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya tahun 2021.

"Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi," jelasnya.

Pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia. Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai 15,65 miliar dolar AS, dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 7,23 miliar dolar AS dan impor dari Korea Selatan sebesar 8,42 miliar dolar AS. Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar 5,03 miliar dolar AS. Sedangkan, pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 495,4 juta dolar AS. Nilai ini meningkat 7,12 persen dibandingkan Oktober 2020 yang tercatat sebesar 462,5 juta dolar AS.

"Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain adalah batu bara, briket, produk baja antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian," kata Agus.

Pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai 1 miliar dolar AS. Sepanjang 2015 hingga 2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai 6,9 miliar dolar AS dan tersebar di 12.992 proyek.

Sejak 2012

Sekadar informasi, pada 2012, Indonesia dan Korea Selatan sepakat memulai perundingan IK-CEPA. Setelah berunding selama tujuh putaran pada tahun 2012 hingga 2014, perundingan terhenti karena adanya pergantian pemerintahan. Pada 2018, kedua Kepala Negara sepakat mereaktivasi perundingan IK-CEPA dan hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan kedua negara dengan meluncurkan reaktivasi perundingan IK-CEPA pada 19 Februari 2019.

Kedua pihak kemudian melakukan perundingan ke-8 di Seoul, April-Mei 2019; ke-9 di Jeju, Agustus 2019; dan berhasil menuntaskan perundingan pada perundingan putaran ke-10 di Bali, 8-10 Oktober 2019.

Menteri Perdagangan kedua belah pihak kemudian menerbitkan Joint Announcement on Substantial Conclusion of IK-CEPA Negotiations di Banten, di sela-sela Trade Expo Indonesia, pada 16 Oktober 2019; dan Joint Declaration on the Conclusion of Negotiation for IK-CEPA, di sela-sela 30th ASEAN-Korea Commemorative Summit di Busan pada 25 November 2019.

Penandatanganan kali ini menambah panjang daftar capaian Kementerian Perdagangan tahun ini di bidang kerja sama perdagangan internasional, dari dimulainya implementasi Indonesia–Australia CEPA; ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA); serta ASEAN–Hong Kong, China Investment Agreement (AHKIA).

Kemudian ditandatanganinya Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP); lalu ditetapkannya oleh Komisi VI DPR RI agar Indonesia–Mozambique PTA dan Protocol to Amend ASEAN–Japan EPA diratifikasi dengan Peraturan Presiden; kemudian Trade Policy Review ke-7 di World Trade Organization (WTO); dan kini penandatanganan IK-CEPA.