Polisi Beberkan Alasan Penjemputan Paksa Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa anggota kepolisian lantaran tidak hadir pada dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap sejak 26 November 2019.

Nikita harusnya diperiksa polisi pada 2 dan 7 Januari. Pada panggilan pertama, Nikita tak hadir karena sedang persiapan umrah. Sedangkan tanggal 7 Januari, dia sedang melaksanakan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, beberapa hari setelah pemanggilan kedua, Nikita sempat bersurat kepada penyidik dengan menerangkan dirinya sedang sakit dan harus istirahat selama beberapa waktu.

"Tanggal 23 Januari, NM mengirim surat keterangan sakit melalui kurir. Surat itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya. Dihari yang sama, kurir dari NM kembali mengirim surat yang berisi soal pihak Rumah Sakit memberikan waktu istirahat selama 7 hari," ucap Yusri saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Karena dua kali tak hadir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita di salah satu stasiun telvisi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari. Keterangan Nikita dibutuhkan untuk menggali keterangan terkait tindak penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Insiden penganiayaan itu terjadi sekitar satu tahun lalu, tepatnya, Kamis 5 Juli 2018. Saat itu, Nikita membuntuti mantan suaminya dari rumahnya hingga berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, di Pasar Minggu, Dipo menurunkan dua rekannya. Saat itulah, Nikita turun dari kendaraanya dan mendekati mobil mantan suaminya tersebut. Dia melempar asbak ke dahi Dipo sembari melampiaskan kemarahannya. 

"NM melempar asbak yang ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban," ungkap Yusri.

Dipo melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS, 5 Juli 2018. Sehingga, Nikita dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.